Ingin Tukar Uang Pecahan 75.000 Untuk THR Lebaran? Cuma Modal KTP Bisa Tukar Hingga 100 Lembar

- 15 April 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi uang 75 ribu.
Ilustrasi uang 75 ribu. /Instagram @bank_indonesia

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Bank Indonesia (BI) memberlakukan kebijakan baru terkait uang pecahan 75.000 untuk tunjangan hari raya. Bank BI menyebutkan akan memberlakukan kebijakan baru tersebut untuk menarik animo masyarakat dalam menukarkan Uang Perayaan Kemerdekaan (UPK) 75.000.

Dalam kebijakannya bank BI memberlakukan 1 NIK-KTP dapat menukarkan 100 lembar setiap harinya. Hal ini bertujuan untuk mendorong masyarakat Indonesia untuk menggunakan Uang Perayaan Hari Raya (UPK) sebagai pecahan uang hari raya.

Baca Juga: Polemik Panas Saat Sidang PN Jakarta Timur, Habib Rizieq: Saya Seorang Pasien Kenapa Dilaporkan?

Baca Juga: Rekor Tertinggi Kasus Covid-19, India Catat 184.347 Kasus Per Hari dan 650 Ribu Orang Mandi di Sungai Gangga

“Untuk perluasan penukaran UPK 75, kami dorong tidak hanya sebagai koleksi tetapi juga sebagai THR untuk Lebaran ini,” ujar Marlison Hakim Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI saat konferensi pers daring di Jakarta, Rabu 14 April 2021. 

Adapun pada kebijakan sebelumnya satu NIK-KTP hanya dapat menukarkan UPK 75 Tahun RI 1 kali dengan jumalah 1 lembar setiap harinya

“Sekarang syaratnya satu KTP bisa menukar 100 lembar per hari dan dapat diulang setiap harinya,” kata Marlison.

Tak hanya kebijakannya saja yang berubah, mekanisme penukaran kini juga semakin mudah.

Baca Juga: Bank BRI Resmi Tutup di Aceh Karena Alasan Ini

Baca Juga: Terkait Penggunaan Stadion Jatidiri, CEO PSIS Berkoordinasi Dengan BPPLOP Jateng

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah