Perketat Aturan Mudik Lebaran 2021, Hendi Ungkap 4 Point Penting yang Wajib Dipatuhi Terkait Kebijakan Ini

- 27 April 2021, 08:54 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi atau Hendi.
Walikota Semarang Hendrar Prihadi atau Hendi. /ARAHKATA/Humas Pemkot Semarang

INFOSEMARANGRAYA. COM,- Menindak lanjuti Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah

Hendrar Prihadi selaku Walikota Semarang juga menindak tegas pendatang yang hendak masuk ke wilayah kota pada saat larangan Mudik lebaran.

Hendi memberlakukan karantina selama lima hari apabila warga pendatang tidak dapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19.

Baca Juga: Gelar Sidak di Kantor Kelurahan Muktiharjo, Hendi Bongkar Kasus Pungli Oknum Pegawai Kelurahan

Baca Juga: Rombongan Nelayan Ini Nekat Mudik Lewat Jalur Laut, Konvoi 20 Perahu Dari Jakarta ke Cirebon

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang No.B/ 1806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi mandiri bagi warga pendatang pada masa Mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Surat edaran itu ditanda tangani oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi per tanggal 22 April 2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.I/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Mikro dan Optimalisasi Posko di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Selain itu juga termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jateng No. 443.5/0006624 dan Peraturan Wali Kota Semarang tentang PPKM.

Dalam surat edaran itu juga berisi larangan mudik atau bepergian ke luar daerah bagi warga termasuk aparatur sipil negara (ASN) Kota Semarang yang berlaku sejak 22 April hingga 24 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x