INFOSEMARANGRAYA. COM,- Menindak lanjuti Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah
Hendrar Prihadi selaku Walikota Semarang juga menindak tegas pendatang yang hendak masuk ke wilayah kota pada saat larangan Mudik lebaran.
Hendi memberlakukan karantina selama lima hari apabila warga pendatang tidak dapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19.
Baca Juga: Gelar Sidak di Kantor Kelurahan Muktiharjo, Hendi Bongkar Kasus Pungli Oknum Pegawai Kelurahan
Baca Juga: Rombongan Nelayan Ini Nekat Mudik Lewat Jalur Laut, Konvoi 20 Perahu Dari Jakarta ke Cirebon
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang No.B/ 1806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi mandiri bagi warga pendatang pada masa Mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Surat edaran itu ditanda tangani oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi per tanggal 22 April 2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.I/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Mikro dan Optimalisasi Posko di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Selain itu juga termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jateng No. 443.5/0006624 dan Peraturan Wali Kota Semarang tentang PPKM.
Dalam surat edaran itu juga berisi larangan mudik atau bepergian ke luar daerah bagi warga termasuk aparatur sipil negara (ASN) Kota Semarang yang berlaku sejak 22 April hingga 24 Mei 2021.