INFOSEMARANGRAYA.COM – Upah Minimum (UMR) pada tahun 2022 di Jawa Tengah sudah keluar.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mesahkan UMR (Upah Minimum Kota/Kabupaten) di Jawa Tenga tahun 2022.
Keputusan UMK/UMR tersebut telah disahkan oleh Ganjar Pranowo melalui surat keputusan tentang Upah Minimum No.516/39 yang dirilis Pemprov Jateng tahun 2021.
Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)Jateng 2022 Sudah di Sahkan,Semarang Jadi Daftar UMK Tertinggi
Gubernur Jawa Tengah tersebut mengatakan bahwa aturan mengenai UMK/UMR tersebut bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sedangkan bagi pekerja yang lebih dari 1 tahun, memiliki Struktur Skala Upah (SUSU), minimal penambahan upah UMK/UMR sebesar Rp63.787,98.
“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” ungkap Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Semua Harus Berpartisipasi dalam Melindungi Perempuan dan Anak
Ketetapan tersebut menurut Ganjar telah disepakati oleh beberapa perusahaan besar yang menyatakan kesiapannya.
Untuk memastikan hal tersebut, bagi pekerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng pada hari ini telah mengeluarkan SE No.561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Yahun 2022 yang langsung ditujukan pada Bupati/Walikota.