Berikut Daftar Lengkap UMK-UMR di Jawa Tengah, UMR Kota Semarang Tertinggi

- 2 Desember 2021, 10:49 WIB
Berikut adalah daftar lengkap UMK dan UMR di Jawa Tengah, Kota Semarang jadi yang tertinggi, Kabupaten Sragen terendah
Berikut adalah daftar lengkap UMK dan UMR di Jawa Tengah, Kota Semarang jadi yang tertinggi, Kabupaten Sragen terendah /Pexels/Ahsanjaya

INFOSEMARANGRAYA.COM – Upah Minimum (UMR) pada tahun 2022 di Jawa Tengah sudah keluar.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mesahkan UMR (Upah Minimum Kota/Kabupaten) di Jawa Tenga tahun 2022.

Keputusan UMK/UMR tersebut telah disahkan oleh Ganjar Pranowo melalui surat keputusan tentang Upah Minimum No.516/39 yang dirilis Pemprov Jateng tahun 2021.

Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)Jateng 2022 Sudah di Sahkan,Semarang Jadi Daftar UMK Tertinggi

Gubernur Jawa Tengah tersebut mengatakan bahwa aturan mengenai UMK/UMR tersebut bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sedangkan bagi pekerja yang lebih dari 1 tahun, memiliki Struktur Skala Upah (SUSU), minimal penambahan upah UMK/UMR sebesar Rp63.787,98.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” ungkap Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Semua Harus Berpartisipasi dalam Melindungi Perempuan dan Anak

Ketetapan tersebut menurut Ganjar telah disepakati oleh beberapa perusahaan besar yang menyatakan kesiapannya.

Untuk memastikan hal tersebut, bagi pekerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng pada hari ini telah mengeluarkan SE No.561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Yahun 2022 yang langsung ditujukan pada Bupati/Walikota.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x