Kepala Kejaksaan Negeri Demak Ajari Masyarakat Agar Tidak Main Hakim Sendiri

- 1 Desember 2021, 09:19 WIB
Ilustrasi pemukulan main hakim sendiri.
Ilustrasi pemukulan main hakim sendiri. /Pixabay/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Berkaitan dengan kasus Mbah Minto yang dihukum 5 tahun penjara karena main hakim sendiri saat melawan pencuri, Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra ajari masyarakat ketika menghadapi maling, cukup dengan berteriak ‘Awas, maling!’.

Kasus yang baru-baru ini menjadi perbincangan khalayak adalah mengenai ancaman penjara 5 tahun kepada Mbah Minto atas kasus penganiayaan berat.

Mbah Minto sendiri sebelumnya melakukan pembacokan kepada seorang pencuri dan menyebabkannya menderita luka parah.

Baca Juga: Polsek Pedurungan Berhasil Menangkap Pasangan Maling Pembobol Rumah Kosong

Akibat kejadian tersebut, Mbah Minto yang berusaha membela diri malah dijatuhi ancaman hukuman selama 5 tahun penjara dengan pasal 351 ayat 2 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra, menyatakan bahwa kasus hakim sendiri ini tidak boleh dibenarkan oleh masyarakat luas. Ia menyatakan bahwa pelaku pencuri mendapatakn luka berat atas penagniayaan Mbah Minto dan tindakan tersebut bukanlah hal yang patut untuk dibenarkan.

Akibatnya, Mbah Minto yang awalnya menjadi korban pencurian malah menjadi pelaku penganiayaan dan mendapat acaman bui.

Baca Juga: Dua Bocah Usia 4 Tahun Ditemukan Terlantar di Jalan Pantura Demak, Begini Nasibnya!

Selain itu, karena Mbah Minto tidak memberikan pernyataan permintaan maaf kepada korban, maka bisa memberatkan tuntutan pengadilan.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah