Daftar UMK 35 Kabupaten Kota di Jateng Tahun 2022 yang Resmi Ditandatangani Ganjar Pranowo

- 1 Desember 2021, 12:31 WIB
Daftar UMK 35 Kabupaten Kota di Jateng Tahun 2022 yang Resmi Ditandatangani Ganjar Pranowo
Daftar UMK 35 Kabupaten Kota di Jateng Tahun 2022 yang Resmi Ditandatangani Ganjar Pranowo /Pikiran Rakyat/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah telah menandatangani resmi keputusan upah minimum di 35 Kabupaten/Kota atau UMK di Provinsi Jawa Tengah di Tahun 2022.

Keputusan No.561/39 UMK ini didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia.

Ganjar Pranowo menyatakan bahwa upah minimum adalah batas minimum terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Baca Juga: Gelar Aksi Kenaikan UMP, Polda Jateng Minta Peserta Aksi Tetap Patuhi Prokes Ketat

Untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya akan melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Khusus di Kota Semarang, sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja > 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp. 63.787,98.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” sebut Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Baca Juga: Catat! Inilah Daftar Lengkap UMP Tahun 2022 Seluruh Provinsi di Indonesia

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” tegaskan Ganjar terkait perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid-19.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x