INFOSEMARANGRAYA.COM - Rabu, 1 Desember 2022. Beberapa wilayah di Indonesia sudah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
Termasuk di Jawa Tengah (Jateng), Gubernur Ganjar Pranowo telah menetapkan besaran UMK tahun 2022.
Berikut akan disajikan daftar UMK dari terbesar hingga terendah di Jawa Tengah.
Baca Juga: Daftar UMK 35 Kabupaten Kota di Jateng Tahun 2022 yang Resmi Ditandatangani Ganjar Pranowo
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 1.813.011. UMP Jawa Tengah tahun 2022 merupakan yang terendah di Indonesia.
Terbaru, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan UMK tahun 2022 pada 30 November 2021. Sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, penetapan UMK tahun 2022 paling lambat 30 November 2021.
UMK tahun 2022 di Jawa Tengah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Jateng tahun 2022.
Baca Juga: Kepala Kejaksaan Negeri Demak Ajari Masyarakat Agar Tidak Main Hakim Sendiri
Penetapan UMK tahun 2022 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.