Na'as, 17 Warga Solo Terjebak Menjadi Korban Kasus Pinjol Ilegal

- 21 Oktober 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi seseorang menggunakan aplikasi pinjol.
Ilustrasi seseorang menggunakan aplikasi pinjol. /PIXABAY

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kepolisian Resort (Polres) Kota Surakarta mengatakan bahwa telah ada laporan dari 17 warga yang menjadi korban kasus pinjaman online (pinjol).

"Sebanyak 17 warga Solo yang menjadi korban melapor melalui 'call center' Satreskrim Polresta Surakarta, terkait kasus 'pinjol'," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Menurut Kapolres, ada beberapa laporan kasus pinjol yang sudah masuk Polresta Surakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan koordinasi efektif dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal Jakarta Digrebek Polisi, Fakta Mengejutkan Terkuak Publik

Ia juga mengatakan bahwa korban mengaku ditagil oleh pelaku dengan nada ancaman. Pelaku disebut melakukan intimidasi kepada korban dengan menerornya setiap hari dengan nomor telepon yang berbeda.

Kendati demikian, Kapolres mengimbau warga jangan mudah percaya dan disaring terlebih dahulu sebelum kemudian mengakses semua fasilitas yang ada di dunia maya atau berbau daring. Pelajari betul aturan mainnya dan pastikan bahwa semua sudah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami ingin menjamin dana masyarakat bisa betul-betul terlindungi atau dilindungi dari pelaku transaksi keuangan. warga yang melaporkan itu, besaran utangnya rata-rata antara Rp50 juta hingga Rp75 juta. Pinjaman itu, bunga berbunga tidak pernah habis," kata Kapolres.

Baca Juga: Polda Jabar Ringkus Puluhan Pelaku Praktik Pinjol Ilegal, Masyarakat Harap Hati-hati

Ia juga menyebut ada korban yang tidak merasa meminjam dana, tetapi dia pernah mengakses situs itu, kemudian oleh pemilik pinjaman dana, diklaim sudah pernah ditransfer dan seterusnya. Padahal, korban tidak pernah menerima uang pinjaman itu.

Sementara itu, Kepala Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat kunjungan kerja di Solo, mengatakan Polda Jateng terkait kasus pinjaman daring sudah mengamankan empat pelaku dan kemudian satu sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Sedangkan, lainnya baru didalami.

Selain itu, Polda Jateng juga sudah mengamankan 300 unit server atau peladen di lokasi kejadian perkara di Yogyakarta. Hal ini, sedang dikembangkan oleh penyidik.

Baca Juga: Waspada! Marak Pinjol Ilegal dengan Bunga Tinggi, Jokowi Beri Peringatan Ini

Oleh karena itu, Kapolda mengimbau kepada masyarakat segera melaporkan kepada Polda Jateng atau polres, atau polsek terdekat untuk didalami oleh Ditserkrimsus Polda Jateng dalam rangka penanganan Pinjol yang saat ini, meresahkan masyarakat.

Selain itu, Kapolda meminta teman media untuk membantu dalam rangka penegakan hukum terkait kasus pinjaman daring sehingga segera dituntaskan.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah