Polda Jabar Ringkus Puluhan Pelaku Praktik Pinjol Ilegal, Masyarakat Harap Hati-hati

- 15 Oktober 2021, 15:55 WIB
Para pegawai pinjaman online (pinjol) dari Depok, Yogyakarta, diamankan bersama PC-nya masing-masing, di halaman Ditreskrimsus Polda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Para pegawai pinjaman online (pinjol) dari Depok, Yogyakarta, diamankan bersama PC-nya masing-masing, di halaman Ditreskrimsus Polda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Jumat, 15 Oktober 2021. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil meringkus puluhan orang pelaku praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Para pelaku yang diamankan ini berjumlah 89 orang yang diketahui berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol. Arif Rahman mereka merupakan kolektor dari puluhan aplikasi Pinjol yang berkantor di kawasan DIY.

Baca Juga: Ini Daftar Daerah di Jateng dan Jabar Yang Terapkan PPKM Level 4, 3, dan 2

Kasus itu terungkap setelah ada laporan dari koban yang merupakan warga Jawa Barat.

 "Setelah mendalami laporan tersebut, kami dalami dan langsung mencari keberadaan pelaku yang meneror korban," kata Arif pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Puluhan orang itu digiring ke Gedung Ditreskrimsus dari Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta menggunakan truk dan bus Ditsamapta Polda DIY setelah digerebek pada Kamis, 14 Oktober 2021 malam.

Baca Juga: Waspada! Marak Pinjol Ilegal dengan Bunga Tinggi, Jokowi Beri Peringatan Ini

Mereka langsung digiring masuk ke Gedung Ditreskrimsus untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan aplikasi Pinjol ilegal itu. Namun, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Menurut Arif, ada sekitar 23 aplikasi Pinjol yang dioperasikan oleh puluhan orang tersebut. Namun, hanya satu aplikasi yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan.

Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga turut mengamankan sekitar 105 ponsel dan 105 komputer yang diduga digunakan oleh para kolektor Pinjol ilegal itu.

Baca Juga: 3.000 Akun Pinjaman Online Ilegal Ditutup, Petugas Satgas: Ada Tips Agar Tidak Kena Tipu!

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 jo. Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x