Na'as, 17 Warga Solo Terjebak Menjadi Korban Kasus Pinjol Ilegal

- 21 Oktober 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi seseorang menggunakan aplikasi pinjol.
Ilustrasi seseorang menggunakan aplikasi pinjol. /PIXABAY

Sementara itu, Kepala Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat kunjungan kerja di Solo, mengatakan Polda Jateng terkait kasus pinjaman daring sudah mengamankan empat pelaku dan kemudian satu sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Sedangkan, lainnya baru didalami.

Selain itu, Polda Jateng juga sudah mengamankan 300 unit server atau peladen di lokasi kejadian perkara di Yogyakarta. Hal ini, sedang dikembangkan oleh penyidik.

Baca Juga: Waspada! Marak Pinjol Ilegal dengan Bunga Tinggi, Jokowi Beri Peringatan Ini

Oleh karena itu, Kapolda mengimbau kepada masyarakat segera melaporkan kepada Polda Jateng atau polres, atau polsek terdekat untuk didalami oleh Ditserkrimsus Polda Jateng dalam rangka penanganan Pinjol yang saat ini, meresahkan masyarakat.

Selain itu, Kapolda meminta teman media untuk membantu dalam rangka penegakan hukum terkait kasus pinjaman daring sehingga segera dituntaskan.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah