Mantan Bupati Blora Diduga Maling Uang Rakyat Disebut Terima Uang Hasil Pungli

- 19 Oktober 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi pungli.
Ilustrasi pungli. /Pixabay/EmAji/

Seperti yang dilansir dari ANTARA Jateng, para pedagang diminta untuk bayar uang kompensasi yang besarannya antara Rp60 juta dan Rp75 juta per kios, atau tergantung pada letaknya.

Dari kesepakatan tersebut, terdapat 17 pedagang yang menyanggupi membayar uang kompensasi dengan besaran bervariasi dalam kurun waktu 2019—2020.

Baca Juga: KPK Datangkan 4 Saksi untuk Proses Penyelidikan Maling Uang Rakyat di Muara Enim

"Uang kompensasi dari pedagang untuk kios hasil revitalisasi pada tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut secara keseluruhan terkumpul sebanyak Rp865 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Casmaya.

Ia menegaskan bahwa pungli terhadap para pedagang tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bukan merupakan bagian dari pendapatan daerah.

Uang pungli itu sempat disetorkan ke kas daerah Kabupaten Blora sebagai pendapatan daerah meski tidak ada dasar hukumnya.

Baca Juga: Resmi, KPK Tetapakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Sebagai Tersangka Maling Uang Rakyat

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001.

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah