INFOSEMARANGRAYA.COM - Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka maling uang rakyat.
Aziz Syamsuddin terjerat kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan kabar tersebut dan mengatakan bahwa saat ini proses selanjutnya telah memasuki ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Resmi, Terpidana Maling Uang Rakyat Asal Kota Bandung Ini Akhirnya Dieksekusi oleh KPK!
Kegiatan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti tadi telah menemukan bukti permulaan cukup sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka," terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan upaya penangkapan paksa atas Aziz Syamsuddin selaku tersangka maling uang rakyat di rumahnya yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, menurut Firli, tersangka maling uang rakyat ini sempat meminta agar penangkapan ditunda dengan dalih tengah menjalani isolasi mandiri karena paparan Covid-19.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Maling Uang Rakyat Asal Probolinggo Ini Resmi Ditahan KPK
"Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan pada Jumat karena yang bersangkutan memberikan keterangan kepada KPK bahwa yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19," jelasnya.