Mantan Bupati Blora Diduga Maling Uang Rakyat Disebut Terima Uang Hasil Pungli

- 19 Oktober 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi pungli.
Ilustrasi pungli. /Pixabay/EmAji/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Mantan Bupati Blora Djoko Nugroho diduga maling uang rakyat disebut mendapatkan aliran dana berupa uang hasil punguntan liar di Pasar Induk Cepu.

Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang dugaan pungutan liar (pungli) dengan terdakwa Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora Sarmido di Pengadilan Tipikor Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Adnan Sulistiyono mengatakan bahwa ada dua kali pemberian uang masing-masing sebesar Rp75 juta kepada Bupati Djoko Nugroho melalui terdakwa Sarmidi yang diduga maling uang rakyat.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Semakin Mengerucut di Kota Semarang: Hanya Lima RT yang Zona Kuning

"Perintah terdakwa guna pemenuhan pendapatan Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM serta dana akhir tahun 2019, uang Rp75 juta untuk Kanjenge (Bupati Djoko Nugroho)," kata jaksa.

Pemberian pertama dilakukan oleh Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora Warso (yang diadili terpisah dalam perkara ini) kepada terdakwa Sarmidi pada tanggal 27 Desember 2019.

Adapun pemberian kedua diberikan melalui Sarmidi pada tanggal 15 Mei 2020, dengan total uang pungli sebagai dana kompensasi revitalisasi Pasar Induk Blora yang diterima terdakwa Sarmidi mencapai Rp350 juta.

Baca Juga: Pesta Oplosan Handsanitizer, 3 Napi di Rutan Blora Meninggal Dunia dan 3 Kritis

Dugaan pungutan liar terhadap para pedagang tersebut bermula dari selesainya pelaksanaan revitalisasi Pasar Induk Cepu.

Seperti yang dilansir dari ANTARA Jateng, para pedagang diminta untuk bayar uang kompensasi yang besarannya antara Rp60 juta dan Rp75 juta per kios, atau tergantung pada letaknya.

Dari kesepakatan tersebut, terdapat 17 pedagang yang menyanggupi membayar uang kompensasi dengan besaran bervariasi dalam kurun waktu 2019—2020.

Baca Juga: KPK Datangkan 4 Saksi untuk Proses Penyelidikan Maling Uang Rakyat di Muara Enim

"Uang kompensasi dari pedagang untuk kios hasil revitalisasi pada tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut secara keseluruhan terkumpul sebanyak Rp865 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Casmaya.

Ia menegaskan bahwa pungli terhadap para pedagang tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bukan merupakan bagian dari pendapatan daerah.

Uang pungli itu sempat disetorkan ke kas daerah Kabupaten Blora sebagai pendapatan daerah meski tidak ada dasar hukumnya.

Baca Juga: Resmi, KPK Tetapakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Sebagai Tersangka Maling Uang Rakyat

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001.

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah