Baca Juga: Hendrar Prihadi Minta PDAM Semarang Tak Hanya Orientasi Keuntungan Tapi Juga Pelayanan
Baca Juga: Perketat Pengawasan, Lapas Kedungpane Tambahkan Kamera Pengawas
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 karena korban luka berat,” kata Budi, Rabu 13 Oktober 2021 di Mapolres Demak.
Budi mengatakan, korban yang pencuri ikan mengalami luka serius di bagian lengan dan leher.
“Pelaku dirawat di rumah sakit selama dua minggu, sekarang masih rawat jalan,” kata Budi.
Baca Juga: Tak Jadi Jual Tanah Miliknya, Kakek Asal Gunung Pati Justru Ditahan Polisi, Kok Bisa?
Baca Juga: Dinkes Jateng Sebut 64 Dokter di Jateng Gugur Selama Pandemi Covid-19 Melanda
Berdasarkan laporan dari keluarga korban, kasus bermula saat korban berpamitan kepada keluarga untuk mencari ikan. Namun, pihak keluarga mendapat kabar bahwa korban dibacok saat sedang mencari ikan.
Sementara itu, LBH Demak Raya yang mendukung Mbah Kasmito dan menyatakan bahwa penangkapan serta penahanan itu berlebihan.
“Ini kan lucu ya, konyol ada orang menangkap pencuri, melindungi dirinya dari ancaman yang dilakukan oleh pencuri kok malah dipenjara, dipidanakan,” ujar kuasa hukum Kasmito dari LBH Demak Raya, Hariyanto.***