INFOSEMARANGRAYA,- Warga asal Kudus layangkan gugatan ke Bank Mandiri Kudus atas kasus pembobolan rekening miliknya yang ludes sebesar Rp5,8 miliar rupiah.
Gugatan ini dilayangkan lantaran pihak Bank Mandiri Kudus tidak segera memberikan kejelasan dan tindakan terkait hilangnya yang uang senilai Rp5,8 miliar milik nasabah bernama Moch Imam Rofi'i.
Moch Imam Rofi'i yang merupakan warga desa Jati, Kabupaten Kudus ini telah melaporkan kasus pembobolan uang milik nya ke pihak OJK dan melalui kuasa hukumnya ia juga melaporkan ke Pengadilan.
Baca Juga: Pemkot Semarang Gelar Virtual Job Fair 2021, Yuk Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!
"Karena tidak ada kejelasan hingga sekarang dari pihak Bank Mandiri Kudus, maka kami ajukan gugatan di PN Kudus. Pengajuan gugatan sudah kita lakukan sejak Rabu (6/7) lalu," ujar Kuasa hukum penggugat, Musafak, Jumat 8 Oktober 2021.
Menurut Musafak, Gugatan dengan nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kudus ini akan dilakukan sidang perdana pada Rabu (20/10/2021) mendatang.
"Sidang perdana di PN Kudus rencana akan digelar Rabu (20/10/2021)," tambah Musafak.
Baca Juga: KPK Datangkan 4 Saksi untuk Proses Penyelidikan Maling Uang Rakyat di Muara Enim
Dalam gugatannya Musafak menuntut Bank Mandiri Kudus untuk mengembalikan secara materiil Rp 5,8 Milyar dan kerugian nonmateriil sebesar Rp 50 milyar.