Diduga Langgar Sumpah Jabatan, Rektor UMK dan Tiga Wakilnya Diminta Mundur oleh Mahasiswa

- 9 Oktober 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi aksi mahasiswa.
Ilustrasi aksi mahasiswa. /Humas Setwan Banten/Zidan Mustaqim/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Rektor Universitas Muria Kudus (UMK) dan tiga wakilnya diminta mundur oleh mahasiswa kampusnya sendiri.

Kejadian ini bermula karena adanya dugaan pelanggaran sumpah jabatan serta dugaan pelanggaran dalam pengangkatan wakil rektor maupun pengangkatan pejabat struktural yang tidak transparan.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMK Alvin Rizqya menyampaikan tuntutan tersebut dalam sesi audiensi yang juga dihadiri Bupati Kudus Hartopo di Pendopo Kabupaten Kudus pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Rekening ATM Ludes Rp5,8 Miliar, Warga Asal Kudus Gugat Bank Mandiri Kudus ke Pengadilan

"Rektor UMK juga dinilai melanggar tata kelola di statuta dengan memosisikan wakil rektor lain di bawah Wakil Rektor I, serta terkait dengan tidak adanya transparansi dalam pengangkatan pejabat struktural," kata Alvin.

Merespon tuntutan tersebut, Bupati Kudus Hartopo mengungkapkan akan menindaklanjuti hal itu. "Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini. Setelah mendengar laporan mahasiswa, manajemen di UMK harus diperbaiki," ucapnya.

Hartopo pun menegaskan bahwa segala bentuk timidasi di area kampus tidak dibenarkan karena kampus merupakan tempat mahasiswa belajar untuk mencapai cita-cita.

Baca Juga: Unsoed Purwokerto Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Rektor Beri Ketentuan Ini!

"Kampus itu 'kan tempat para mahasiswa belajar dengan nyaman. Jadi, adanya oknum dosen yang mengintimidasi mahasiswa sangat disayangkan," katanya.

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x