Tak Jadi Jual Tanah Miliknya, Kakek Asal Gunung Pati Justru Ditahan Polisi, Kok Bisa?

- 3 Agustus 2021, 15:17 WIB
Ilustrasi tahanan/ seorang kakek di Gunung Pati Semarang tak jadi jual tahan milikinya dan menjadi tersangka
Ilustrasi tahanan/ seorang kakek di Gunung Pati Semarang tak jadi jual tahan milikinya dan menjadi tersangka /Dok PRFM.

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Seorang kakek warga Pakintelan Gunungpati Kota Semarang harus ditahan di Mapolsek Gunungpati.

Kakek bernama Suryadi (65 tahun) ini menjadi tersangka setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan uang Rp30 juta sebagai tanda jadi pembelian tanah miliknya.

Menurut Kapolsek Gunungpati, AKP Agung Yudiawan, kasus ini berawal dari laporan warga bernama Sukandar. Pelapor ketika itu hendak membeli tanah milik tersangka seluas 2.300 meter persegi di daerah Gunungpati.

Baca Juga: Dendam Puluhan Tahun, Pria Asal Tembalang Nekat Aniaya Teman Sekolah, Begini Kronologinya!

Baca Juga: Diduga Melamun, Pria Paruh Baya Asal Gayamsari Tewas Tersambar Kereta Api

“Awal penyelidikan dari pelaku yang menerima uang dari pembeli sebesar Rp 30 juta,” ujar Kapolsek Gunungpati AKP Agung Yudiawan, kepada wartawan Senin 2 Agustus 2021.

Namun mendadak transaksi jual beli yang sudah ditanda jadi itu dibatalkan sepihak oleh pemilik tanah, lantaran lahan itu sudah dijual ke orang lain dengan tanda jadi Rp250 juta.

“Saat ditagih yang bersangkutan (kakek) tidak mau mengembalikan uang tanda jadi milik Sukandar. Dia beranggapan S (pelapor) yang membatalkan perjanjian itu,” ungkap .

Baca Juga: Gelontorkan Rp35 Juta, Pemkot Semarang Akan Pasang Penyejuk Udara di Lampu Merah

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x