Hendak Tangkap Pencuri, Kakek 74 Tahun di Demak Justru Ditahan Polisi, Ada Apa?

- 14 Oktober 2021, 07:13 WIB
ILUSTRASI/ Kakak 74 tahun asal Demak justru ditangkap polisi saat hendak membela diri dari pencuri
ILUSTRASI/ Kakak 74 tahun asal Demak justru ditangkap polisi saat hendak membela diri dari pencuri /Yusup Supriatna/tribatanews.polri.go.id

INFOSEMARANGRAYA,- Seorang kakek 74 tahun asal Demak ditangkap polisi saat hendak menangkap pencuri.

Kakek bernasib malang bernama Kasmito ini justru dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas penyerangan terhadap pencuri ikan.

Kakek Kamito dilaporkan ke polisi dengan laporan No. B/155/IX/2021/SPKT/Res Demak/Polda Jawa Tengah tertanggal 8 September 2021.

Dalam keterangannya, Kakek yang biasa disapa Mbah Minto diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berusia 30 tahun karena mencuri ikan dari kolam yang dia jaga. Mbah Mito saat itu ditahan di Polsek Karangawen Demak.

Baca Juga: Ratusan Guru Honorer di Kabupaten Batang Lolos PPPK 2021

Baca Juga: Guna Wujudkan Herd Immunity, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Lakukan Percepatan Vaksinasi Berbasis Desa

Kejadian bermula ketika Kasmito menangkap seorang pria yang mencuri ikan pada 7 September lalu. Saat diteriaki, maling itu malah melawan dengan alat setrum ikan.

Kasmito kemudian mengambil parang dan melawan pencuri tersebut hingga pencuri kabur. Kasmito memberi tahu warga dan menceritakan kasusnya. Sebaliknya, ia justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan ditangkap

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan Kusmito dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x