Dijadikan Tersangka, Ustadz Penganiaya 11 Santri Pesantren Minta Maaf

- 6 September 2021, 21:39 WIB
pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Quran Darul Mustofa Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam Demak ditetapkan tersangka kasus penganiayaan 11 anak santri.Seorang pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Quran Darul Mustofa Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam Demak ditetapkan tersangka kasus penganiayaan
pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Quran Darul Mustofa Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam Demak ditetapkan tersangka kasus penganiayaan 11 anak santri.Seorang pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Quran Darul Mustofa Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam Demak ditetapkan tersangka kasus penganiayaan /Humas Polres Demak

Bahkan, di dalam video yang beredar, seorang santri sempat diangkat di tembok dan ditampar.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Memperpanjang PPKM Jawa-Bali, Ini Aturan Baru Restoran dan Tempat Wisata

"Saya pastikan saya tidak memukul, saya hanya menampar dan itu pun di badan," tambah Muslimin.

Muslimin pun meminta maaf kepada pihak pondok pesantren dan berjanji akan memperbaiki sikapnya.

"Untuk itu, Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat atas apa yang saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," pungkas Muslimin***

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah