Dijadikan Tersangka, Ustadz Penganiaya 11 Santri Pesantren Minta Maaf

- 6 September 2021, 21:39 WIB
pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Quran Darul Mustofa Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam Demak ditetapkan tersangka kasus penganiayaan 11 anak santri.Seorang pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Quran Darul Mustofa Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam Demak ditetapkan tersangka kasus penganiayaan
pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Quran Darul Mustofa Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam Demak ditetapkan tersangka kasus penganiayaan 11 anak santri.Seorang pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Quran Darul Mustofa Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam Demak ditetapkan tersangka kasus penganiayaan /Humas Polres Demak

INFOSEMARANGRAYA- Seorang pengasuh pondok pesantren Tahfidz Quran Darul Mustofa Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam Demak ditetapkan tersangka kasus penganiayaan 11 anak santri.

Tersangka bernama Muslimin yang merupakan ustadz senior ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Demak.

Muslimin meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan dan telah membuah kegaduhan karena video viral.

Baca Juga: Viral Video Ustadz Pukuli Santri di Demak, Polisi Akui Sudah Periksa Pelaku

Tersangka mengakui perbuatannya telah memberikan hukuman kepada santri nya, namun apa yang dilakukan semata untuk mendidik para santri.

"Saya hanya ingin mereka lebih disiplin, menjadi lebih baik dan tidak semaunya sendiri. Saya tidak ada rasa benci dan tidak ingin menyakiti mereka, saya ingin memberi pembelajaran saja." ujar Muslimin kepada wartawan, Senin 6 September 2021.

Ia pun mengaku khilaf dan emosi saat melihat anak didiknya masih bercanda pada waktu tidur.

Baca Juga: Dua Pelaku Begal di Depan Balai Kota Semarang Ditangkap

"Yang membuat saya jengkel itu karena mereka gak mau tidur, dan bermain sampai naik ke meja untuk mengaji," ujarnya.

Muslimin berdalih hanya menampar meski dalam hasil visum para santri ditemukannya luka lebam akibat pukulan.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x