Waspada! Pemasangan Jebakan Tikus di Persawahan Dapat Dipidana Polisi

- 27 Agustus 2021, 23:36 WIB
Minggu Ini, Polda Jateng Akan Lakukan Penyekatan Tiap Hari Libur, Tak Ingin Angka Covid-19 Di Jateng Naik Lagi
Minggu Ini, Polda Jateng Akan Lakukan Penyekatan Tiap Hari Libur, Tak Ingin Angka Covid-19 Di Jateng Naik Lagi /

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemasangan jebakan tikus di persawahan yang begitu membahayakan bagi keselamatan manusia disikapi oleh pihak Kepolisian.

Polda Jateng menyebut pemasangan jebakan tikus yang menggunakan listrik di persawahan dapat dijerat secara pidana.

“Pemasang jebakan tikus menggunakan listrik bila sampai menghilangkan nyawa orang lain bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP,” kata Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Semarang dikutip Antara (Jumat,27 Agustus 2021).

Menurut Iqbal, pemasangan jebakan tikus beraliran listrik tersebut bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik di tengah sawah.

Baca Juga: Polda Jateng Melakukan Penyekatan di 70 Titik Perbatasan Kota KabupatenBaca Juga: Polda Jateng: Penyekatan Jalan di Akhir Pekan Akan Diberlakukan Kembali

Ia menuturkan izin pemasangan listrik di tengah sawah tersebut biasanya untuk operasional mesin pompa air.

Namun, banyak petani yang menyalahgunakannya untuk memasang jebakan tikus.

Ia mengatakan bahwa jebakan beraliran listrik memang efektif untuk menekan keberadaan hama tikus.

Namun demikian penggunaan jebakan tikus beraliran listrik tidak diizinkan karena membahayakan manusia.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah