INFOSEMARANGRAYA.COM,- Seorang pria yang mengaku sebagai jaksa gadungan dan kerap menipu, kini ditangkap tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Jateng.
Pria bernama Rully Nuryawan (53 tahun) ditangkap di salah satu hotel di Kota Semarang, (Selasa,24 Agustus 2021) dini hari.
Jaksa gadungan mengaku bintang satu itu diduga menipu seorang pengusaha dengan menjanjikan mampu memberikan proyek di Bank Jawa Barat pusat senilai Rp 40 miliar.
Baca Juga: Uang Palsu Beredar di Pasar Ngaliyan, Polisi Tangkap 3 Tersangka
Baca Juga: Pecahkan Kaca Mobil Warga Hingga Ratusan Kali, Tersangka Pelemparan Batu Diamankan Polisi
Pelaku disebut meminta uang sebagai imbal balik pengurusan proyek kepada korban sebesar Rp 2 miliar.
Berdasar informasi yang diperoleh, pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa kartu identitas palsu seorang anggota kejaksaan dan Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri.
Tak hanya itu, ia juga memiliki atribut kejaksaan yang ditemukan oleh petugas di dalam mobilnya.
Kasubdit A4 PAM SDO di Dir A Ideologi Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Jamintel Kejagung, Atang Pujiyanto menyatakan, Kejagung masih terus menyelidiki kasus ini.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian, sebab menyangkut dugaan tindak pidana penipuan.