Kejagung Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Suap Pengusaha Ke Jaksa Gadungan

- 27 Agustus 2021, 11:09 WIB
Asisten Intelijen Sugeng Hariadi (kedua dari kiri) memimpin penagkapan jaksa gadungan bersama oknum karyawan BJB, tipu hingga Rp 1,9 miliar langsung diserahkan Ke Polda.
Asisten Intelijen Sugeng Hariadi (kedua dari kiri) memimpin penagkapan jaksa gadungan bersama oknum karyawan BJB, tipu hingga Rp 1,9 miliar langsung diserahkan Ke Polda. /Humas Kejati Jabar/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Tim Inteljen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Jaksa Gadungan di Semarang (Selasa, 24 Agustus 2021).

Tim Kejagung kini memeriksa seorang pengusaha berinisial HS yang diduga memberi sejumlah uang dengan tujuan menyuap jaksa gadungan tersebut.

Jaksa gadungan bernama Rully Nuryawan (53 tahun) kini sudah ditangkap terkait dengan dugaan penipuan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Emilwan Ridwan membenarkan pemeriksaan yang sempat dilakukan di kantor kejaksaan tinggi itu.

Baca Juga: Jaksa Gadungan Ditangkap di Hotel Semarang Karena Tipu Pengusaha

Baca Juga: Uang Palsu Beredar di Pasar Ngaliyan, Polisi Tangkap 3 Tersangka

Diakuinya, pihaknya pun sempat mengamankan uang sebesar Rp305 juta dari pengusaha tersebut.

“Benar ada uang Rp305 juta. Dari hasil klarifikasi, benar uang itu dari Saudara HS,” kata Emilwan Ridwan di Semarang dikutip dari Antara (Kamis,26 Agustus 2021).

Uang Rp305 juta itu sendiri diduga untuk mengurus kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Yogyakarta yang menjerat HS.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x