INFOSEMARANGRAYA.COM,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pelemparan pecah kaca yang meresahkan warga khususnya pengguna jalan di wilayah Kendal dan Kabupaten Semarang.
tersangka berinisial NH warga Kaliwungu Kabupaten Kendal ditangkap, sedangkan satu pelaku lain berhasil kabur.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Raharjo Putri menjelaskan jika proses penangkapan tersangka yang dramatis.
Baca Juga: Kembali Dibuka! Simak Aturan Baru Masuk GOR TLJ Kota Semarang
“Rabu subuh jam 03.20 WIB, tim sempat menghentikan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku dengan mengendarai sepeda motor supra 125 nopol H4077AM (nopol palsu) di SPBU Brangsong Kendal,” ujar Djuhandhani saat rilis di Mapolda Jateng, Senin 23 Agustus 2021.
Dijelaskan Kombes Djuhandhani, saat dihentikan orang yang dicurigai tersebut melarikan diri dan berusaha menendang petugas, serta sempat terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya berhasil ditangkap.
tersangka kemudian berhasil ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di daerah Mangkang Kota Semarang.
Kepada petugas, tersangka NH mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 297 kali sejak Januari 2021 hingga Agustus 2021.