Baca Juga: Termakan Hoaks, Dokter di India Peringatkan Warga Bahwa Kotoran Sapi Bukan Obat Covid-19
Selama perpanjangan PPKM Mikro, ziarah yang biasa dilakukan masyarakat menjelang Idul Fitri dan kegiatan haul dibatasi jumlah pesertanya hanya 50 persen dari kapasitas normal.
Selain itu, kegiatan malam takbiran di masjid atau mushala diperbolehkan dengan jumlah peserta terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid atau mushala. Takbir keliling juga tidak diperbolehkan.
Pelaksanaannya dapat dilakukan secara virtual atau memanfaatkan telekomunikasi yang ada di mushala atau masjid.
Begitu juga untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri, masyarakat diimbau untuk melaksanakannya di rumah masing-masing.
Baca Juga: Marak Ayam Impor, 170.000 Peternak Ayam Lokal di Jateng Terancam Bangkrut
Baca Juga: Naif Bubar, Begini Kata Sang Vokalis David Bayu
"Saya tekankan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk beribadah. Justru momen ini bisa dimanfaatkan untuk menambah kualitas dan kuantitas beribadah." ujarnya Akhmad Afzan.
"Begitu pula kegiatan halal bihalal untuk dapat dilakukan secara daring tanpa mengurangi hikmah dan esensi nilai kekeluargaan," sambung nya.