Pekalongan Perpanjang PPKM, Ini Aturan dan Larangan Kegiatan Selama Lebaran 2021, Warga Wajib Tau!

- 12 Mei 2021, 07:25 WIB
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid /Humas Pemkot Pekalongan

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 17 Mei 2021. 

Hal ini tentunya berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/0023 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro untuk Pengendalian Covid-19 di Kota Pekalongan. 

Dalam hal ini, Pemkot Pekalongan juga membatasi berbagai kegiatan jelang lebaran 2021. Bahkan beberapa kegiatan yang memicu kerumunan pun untuk sementara waktu ditiadakan.

Baca Juga: Klaster Ponpes dan Tilik Bayi Muncul di Purbalingga, Dinkes: Waspadai Hal Ini Agar Tak Muncul Klaster Baru!

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 12 Mei 2021: Rendy Tau Ricky Masih Hidup, Elsa Makin Panik Diteror Ricky?

Sama seperti sebelumnya, pemberlakukan PPKM ini tentu bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Pekalongan. 

Apalagi sebelum dan sesudah lebaran pastinya akan mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 secara tak terduga. 

"Namun, menjelang Lebaran, kebijakan protokol kesehatan lebih diperketat dan fokus pada larangan mudik 6-17 Mei yang ditetapkan pemerintah pusat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," terang Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid Senin (10/5).

Wali Kota memaparkan, implementasi perpanjangan PPKM Mikro mengatur beberapa hal. Di antaranya kegiatan ziarah dan haul.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x