INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 17 Mei 2021.
Hal ini tentunya berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/0023 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro untuk Pengendalian Covid-19 di Kota Pekalongan.
Dalam hal ini, Pemkot Pekalongan juga membatasi berbagai kegiatan jelang lebaran 2021. Bahkan beberapa kegiatan yang memicu kerumunan pun untuk sementara waktu ditiadakan.
Sama seperti sebelumnya, pemberlakukan PPKM ini tentu bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Pekalongan.
Apalagi sebelum dan sesudah lebaran pastinya akan mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 secara tak terduga.
"Namun, menjelang Lebaran, kebijakan protokol kesehatan lebih diperketat dan fokus pada larangan mudik 6-17 Mei yang ditetapkan pemerintah pusat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," terang Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid Senin (10/5).
Wali Kota memaparkan, implementasi perpanjangan PPKM Mikro mengatur beberapa hal. Di antaranya kegiatan ziarah dan haul.