Pekerja Belum Dapat THR, 54 Perusahaan Jateng Diadukan ke Disnakertrans, Ini Nama Perusahaan dan Sanksinya!

- 9 Mei 2021, 07:00 WIB
Disnakertrans Pemprov Jateng inspeksi ke salah satu perusahaan terkait pembayaran THR karyawan.
Disnakertrans Pemprov Jateng inspeksi ke salah satu perusahaan terkait pembayaran THR karyawan. /Dok Prov. Jateng

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Sesuai ketentuan pemerintah yang telah disebutkan beberapa waktu lalu, setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada pekerja H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 2021.

Meski begitu, hingga saat ini masih saja ada beberapa perusahan yang belum memberikan THR tepat waktu pada pekerjanya. 

Hingga saat ini sebanyak 54 Perusahaan di Jateng diadukan oleh pekerja mereka terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021. 

Perusahan paling banyak mendapat aduan dari pekerja adalah berasal dari Kota Solo dan Kota Semarang. Rata-rata perusahaan itu bergerak di bidang padat karya seperti garmen dan tekstil.

Baca Juga: Kecewa Liat Penampilan Amanda Manopo Usai Lakukan Treatment Wajah, Netizen: Padahal Udah Cantik!

Baca Juga: 3.000 Pemudik Lolos Masuk Wilayah Banyumas, Petugas Alami Kesulitan Gara-Gara Hal Ini!

Menurut Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari, mengatakan aduan itu diterima oleh posko THR Disnakertrans Jateng dan enam pengawas ketenagakerjaan di Jateng.

Sakina juga menyatakan kemungkinan aduan itu akan bertambah lebih banyak karena Disnakertrans di tingkat Kabupaten/ Kota juga membuka posko aduan juga.

Dari beragam aduan pekerja, sekiranya ada 3 alasan utama. Pertama, pekerja belum menerima THR hingga H-7 sebagaimana ketentuan. Kedua, THR yang dicicil. Ketiga, nominal THR yang tak sesuai aturan.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x