Pekerja Belum Dapat THR, 54 Perusahaan Jateng Diadukan ke Disnakertrans, Ini Nama Perusahaan dan Sanksinya!

- 9 Mei 2021, 07:00 WIB
Disnakertrans Pemprov Jateng inspeksi ke salah satu perusahaan terkait pembayaran THR karyawan.
Disnakertrans Pemprov Jateng inspeksi ke salah satu perusahaan terkait pembayaran THR karyawan. /Dok Prov. Jateng

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto, mengatakan pembayaran THR akan mampu mendorong multiplier effect.

Maksudnya, dengan THR maka pekerja akan bisa berbelanja, dan dengan sendirinya menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Hal itu akan menggerakkan cash flow perusahaan juga.

Menurut dia, THR ini merupakan kewajiban perusahaan yang mesti dibayarkan pada karyawan. Jika perusahaan mengaku terkendala, maka petugas akan melakukan audit neraca keuangannya. 

Baca Juga: Aurel Hermansyah Sempat Alami Gejala Aneh Saat Hamil

"THR itu wajib dan telah diatur nominal serta mekanismenya. Kalau perusahaan bilang tak mampu maka akan diaudit,” kata Yudi.

HRD Manager PT Dae Young Textile, Arif Wahyudi, mengatakan pihaknya akan membayarkan THR sesuai ketentuan.

"Tapi tanggal dibarengkan dengan pembayaran gaji pada 7 Mei,,” kata Arif.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x