Pekerja Belum Dapat THR, 54 Perusahaan Jateng Diadukan ke Disnakertrans, Ini Nama Perusahaan dan Sanksinya!

- 9 Mei 2021, 07:00 WIB
Disnakertrans Pemprov Jateng inspeksi ke salah satu perusahaan terkait pembayaran THR karyawan.
Disnakertrans Pemprov Jateng inspeksi ke salah satu perusahaan terkait pembayaran THR karyawan. /Dok Prov. Jateng

"Sampai Kamis (6 Mei 2021), ada 54 perusahaan yang diadukan,” ungkap Sakina di sela-sela pemantauan pembayaran THR di sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Candi Semarang dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Kamis Mei 2021.

Baca Juga: BTS, NCT, dan SEVENTEEN Masih Puncaki Ranking Brand Reputasi Boygroup Bulan Mei 2021

Baca Juga: Pemkab Pati Beri Anggaran THR Puluhan Miliar Bagi Guru Agama, Ini Rincian Penerima Dananya

Ia juga menekankan, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya.

" Kami bersama dengan DPRD Jateng dan pengawas ketenagakerjaan akan melakukan audit turun ke perusahaan yang tak patuh,” lanjutnya.

Jika benar-benar ditemukan ada perusahaan yang nakal dan tidak patuh aturan. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Bisa dalam bentuk teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.

Pada Kamis (6/5) pihak Disnakertrans sudah melalukan inspeksi ke empat perusahaan, yakni PT Victoria Care Indonesia, PT Samwon Busana Indonesia di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, PT Roda Maju Bahagia, dan PT Dae Young Textile di Kawasan Ekonomi Khusus, Kabupaten Kendal. Kecuali PT Dae Young Textile, tiga perusahaan lainnya telah membayarkan THR. 

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Minggu 9 Mei 2021: Preman Pensiun 5, Putri Untuk Pangeran, Ikatan Cinta

Baca Juga: 6 Zodiak Ini Paling Mandiri, Apakah Ada Kamu Salah Satunya?

Terkait hal ini, manajemen PT Dae Young Textile berjanji akan membayarkan THR dan gaji secara berbarengan pada 7 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x