Baca Juga: Deretan Topskor Liga Spanyol : Messi Memimpin, Satu Pemain Kejutan Menempati Peringkat 4
"Tersangka kami amankan pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya di Karangsambung," tambah Arwansa.
Tersangka mengaku pencabulannya pertama dilakukan pada hari Sabtu, 20 Februari 2021 pukul 20.00 WIB.
Untuk meyakinkan korban, tersangka berpura-pura membaca mantra layaknya dukun sakti. Selanjutnya, perbuatan bejat itu dilakukan.
Baca Juga: Pabrik Pengolahan Limbah Plastik di Kaligawe Terbakar, Pemilik Ungkap Penyebabnya
"Ayo tak garap," ucap tersangka menirukan awal perbuatannya kepada Polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. tersangka akan dikerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara./RL***