Berpura-pura Mampu Pindahkan Janin, Dukun Cabuli Wanita Hamil 5 Bulan

- 21 Maret 2021, 22:46 WIB
Wakapolres Kebumen Kompol Arwansa menanyakan tersangka pencabulan, Minggu 21 Maret 2021
Wakapolres Kebumen Kompol Arwansa menanyakan tersangka pencabulan, Minggu 21 Maret 2021 /Redaksi Info Semarang Raya

INFOSEMARANGRAYA.COM - Seorang pria warga Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen ditangkap karena tega mencabuli wanita 16 tahun warga Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang.

Modusnya yang dilakukan pria berusia 44 tahun ini dengan berpura-pura menjadi dukun yang mengaku dapat memindahkan janin yang sedang di kandung korban. Namun syaratnya korban harus terlebih dulu melakukan ritual.

Korban yang malu dengan kehamilan di luar nikahnya lantas menuruti ritual yang disyaratkan tersangka.

Baca Juga: Kunci Gitar dan Lirik Lagu To The Bone Pamungkas Viral di Tiktok

Baca Juga: Mental Bayern Munchen di Atas Tim Bundesliga Lainnya

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kompol Arwansa menjelaskan Modus yang dilakukan tersangka dengan dalih ritual pemindahan janin justru malah mencabuli korban.

"Menurut pengakuan korban dicabuli kurang lebih 3 kali oleh tersangka SL di kamarnya, dengan alasan ritual pemindahan janin," ujar Kompol Arwansa dalam keterangannya, Minggu 21 Maret 2021.

Ditambahkan Polisi, tersangka ditangkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka yang justru membuat korban trauma ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.

Baca Juga: Avanza dan Xenia Akan Recall Akibat Masalah Pompa Bensin, Simak Ciri dan Penyebabnya

Baca Juga: Deretan Topskor Liga Spanyol : Messi Memimpin, Satu Pemain Kejutan Menempati Peringkat 4

"Tersangka kami amankan pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya di Karangsambung," tambah Arwansa.

Tersangka mengaku pencabulannya pertama dilakukan pada hari Sabtu, 20 Februari 2021 pukul 20.00 WIB.

Untuk meyakinkan korban, tersangka berpura-pura membaca mantra layaknya dukun sakti. Selanjutnya, perbuatan bejat itu dilakukan.

Baca Juga: Pabrik Pengolahan Limbah Plastik di Kaligawe Terbakar, Pemilik Ungkap Penyebabnya

"Ayo tak garap," ucap tersangka menirukan awal perbuatannya kepada Polisi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. tersangka akan dikerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara./RL***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah