INFOSEMARANGRAYA.COM - Seorang pria warga Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen ditangkap karena tega mencabuli wanita 16 tahun warga Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang.
Modusnya yang dilakukan pria berusia 44 tahun ini dengan berpura-pura menjadi dukun yang mengaku dapat memindahkan janin yang sedang di kandung korban. Namun syaratnya korban harus terlebih dulu melakukan ritual.
Korban yang malu dengan kehamilan di luar nikahnya lantas menuruti ritual yang disyaratkan tersangka.
Baca Juga: Kunci Gitar dan Lirik Lagu To The Bone Pamungkas Viral di Tiktok
Baca Juga: Mental Bayern Munchen di Atas Tim Bundesliga Lainnya
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kompol Arwansa menjelaskan Modus yang dilakukan tersangka dengan dalih ritual pemindahan janin justru malah mencabuli korban.
"Menurut pengakuan korban dicabuli kurang lebih 3 kali oleh tersangka SL di kamarnya, dengan alasan ritual pemindahan janin," ujar Kompol Arwansa dalam keterangannya, Minggu 21 Maret 2021.
Ditambahkan Polisi, tersangka ditangkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka yang justru membuat korban trauma ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.
Baca Juga: Avanza dan Xenia Akan Recall Akibat Masalah Pompa Bensin, Simak Ciri dan Penyebabnya