Pelaku Pembacokan di Temanggung Dihukum Mati, Polres Ungkap Motif Pelaku Karena Ini

- 20 Maret 2021, 12:34 WIB
Ilustrasi pembacokan
Ilustrasi pembacokan /PublicDomainPictures/pixabay/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pelaku pembunuhan berencana bernama Mundari (60 tahun) terancam hukuman mati, usai melakukan penganiayaan yang menewaskan satu orang korban di Masjid Al Iman di Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Minggu 14 Maret 2021

Atas tindak kejahatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 355 ayat 2 dan ayat 1 KUHP. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan di Temanggung, Jumat 18 Maret 2021. 

AKP Setyo Hermawan menuturkan bahwa kejadian bermula saat pelaku sengaja membacok Muh Dhori (69 tahun) yang tengah memimpin salat Subuh dibacok dengan alat bendo arit pada kepala korban sebanyak dua kali ( punggung satu kali, lengan satu kali). 

Baca Juga: Tuduh Selingkuh, Pria di Kebumen Mabuk Pukuli Istri Hingga Pingsan

Baca Juga: Kasad Jenderal Andika Perkasa Ungkap Alasan Nama Baru Serda Aprilia Manganang

Kemudian sang istri, Trimah (55 tahun) berupaya menghalangi pelaku. Namun, pelaku justru juga membacok kepala Trimah sebanyak satu kali. 

Dari kasus ini, mengakibatkan Trimah meninggal dunia usai dibawa ke RSUD Temanggung. Sedangkan Muh Dhori selamat dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Setyo Hermawan menyebutkan kejadian ini tergolong tindak kejahatan berencana. Untuk itu pelaku dihukum mati.

"Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya, maka terancam hukuman mati atau penjara sementara selama 20 tahun," ujarnya.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: ANTARA Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x