Berikut Daftar Lengkap UMK-UMR di Jawa Tengah, UMR Kota Semarang Tertinggi

2 Desember 2021, 10:49 WIB
Berikut adalah daftar lengkap UMK dan UMR di Jawa Tengah, Kota Semarang jadi yang tertinggi, Kabupaten Sragen terendah /Pexels/Ahsanjaya

INFOSEMARANGRAYA.COM – Upah Minimum (UMR) pada tahun 2022 di Jawa Tengah sudah keluar.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mesahkan UMR (Upah Minimum Kota/Kabupaten) di Jawa Tenga tahun 2022.

Keputusan UMK/UMR tersebut telah disahkan oleh Ganjar Pranowo melalui surat keputusan tentang Upah Minimum No.516/39 yang dirilis Pemprov Jateng tahun 2021.

Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)Jateng 2022 Sudah di Sahkan,Semarang Jadi Daftar UMK Tertinggi

Gubernur Jawa Tengah tersebut mengatakan bahwa aturan mengenai UMK/UMR tersebut bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sedangkan bagi pekerja yang lebih dari 1 tahun, memiliki Struktur Skala Upah (SUSU), minimal penambahan upah UMK/UMR sebesar Rp63.787,98.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” ungkap Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Semua Harus Berpartisipasi dalam Melindungi Perempuan dan Anak

Ketetapan tersebut menurut Ganjar telah disepakati oleh beberapa perusahaan besar yang menyatakan kesiapannya.

Untuk memastikan hal tersebut, bagi pekerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng pada hari ini telah mengeluarkan SE No.561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Yahun 2022 yang langsung ditujukan pada Bupati/Walikota.

Berikut daftar UMK-UMR di Jawa Tengah tahun 2022:

Baca Juga: Ganjar Pranowo Meminta Doa Untuk Jawa Tengah dan Indonesia Lewat Twitter, Ini Sebabnya

1. Kota Semarang dari Rp 2.810.025 menjadi Rp2.835.021,29

2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526 menjadi Rp2.513.005,89

3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735 menjadi Rp2.340.312,28

4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59 menjadi Rp2.311.254,15

5. Kota Salatiga Rp2.101. 457,14 menjadi Rp2.128.523,19

6. Kabupaten Grobogan Rp1.890.000 menjadi Rp1.894.032,10

7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000 menjadi Rp1.904.196,69

8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33 menjadi Rp2.293.058,26

9. Kabupaten Jepara Rp2.107.000 menjadi Rp2.108.403,11

10. Kota Surakarta Rp2.013.810 menjadi Rp2.035.720,17

11. Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450 menjadi Rp1.998.153,18

12. Kabupaten Boyolali Rp2.000.000 menjadi Rp2.010.299,30

13. Kabupaten Pati Rp1.953.000 menjadi Rp1.968.339,04

14. Kabupaten Rembang Rp1.861.000 menjadi Rp1.874.322,06

15. Kabupaten Sragen Rp1.829.500 menjadi Rp1.839.429,56

16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040 menjadi Rp2.064.313,20

17. Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000 menjadi Rp1.839.043,99

18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91 menjadi Rp2.015.623,36

19. Kota Magelang Rp1.914.000 menjadi Rp1.935.913,27

20. Kabupaten Magelang Rp2.075.000 menjadi Rp2.081.807,18

21. Kabupaten Purworejo Rp1.905.400 menjadi Rp1.911.850,80

22. Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000 menjadi Rp1.996.814,94

23. Kabupaten Batang Rp2.129.117 menjadi Rp2.132.535,02

24. Kota Pekalongan Rp2.139.754 menjadi Rp2.156.213,77

25. Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155,14 menjadi Rp2.094.646,19

26. Kabupaten Temanggung Rp1.885.000 menjadi Rp1.887.832,11

27. Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000 menjadi Rp1.931.285,33

28. Kabupaten Kebumen Rp1.895.000 menjadi Rp1.906.781,84

29. Kabupaten Banyumas Rp1.970.000 menjadi Rp1.983.261,84

30. Kabupaten Cilacap Rp2.228.904 menjadi Rp2.230.731,50

31. Kabupaten Banjarnegara Rp1.805.000 menjadi Rp1.819.835,17

32. Kabupaten Pemalang Rp1.926.000 menjadi Rp1.940.890.41

33. Kota Tegal Rp1.982.750 menjadi Rp2.005.930,52

34. Kabupaten Tegal Rp1.958.000 menjadi Rp1.968.446,34

35. Kabupaten Brebes Rp1.866.722,90 menjadi Rp1.885.019,39

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Seluruh Wilayah Jawa Tengah Terbaru

Demikianlah daftar UMK-UMR di Jawa Tengah pada tahun 2022.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler