Hanya Masalah Sepele, Pria di Kebumen Bacok 5 Tetangga Sendiri Hingga Ada yang Tewas

20 Maret 2021, 17:54 WIB
Pelaku berinisial HE ditangkap jajaran Polres Kebumen usai membacok tetangga sendiri lantaran dituduh mencuri listrik. //Redaksi Info Semarang Raya

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pelaku pembunuhan berinisial HE (54 tahun) terancam hukuman mati usai membacok  tetangganya sendiri. Akibat kejadian ini 4 orang mengalami luka-luka dan 1 orang tewas di Desa Argopeni, Kebumen, Jawa Tengah.

Berdasarkan keterangan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengungkapkan bahwa peristiwa ini dilatarbelakangi lantaran tersangka dendam dan sakit hati pada salah seorang korban berinisial MA (41) tetangga tersangka.

Kejadian ini bermula ketika tersangka HE pulang dari sawah dan merasa tersinggung dengan ucapan korban MA. Pasalnya, tersangka dituduh telah mencuri listrik. 

Baca Juga: Pesawat Trigana Air Tergelincir di Bandara Halim Perdanakusuma, Begini Kondisinya

 Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Satlantas Polri Hindari Gaya Hidup Hedonis

Lantaran tak terima dengan tuduhan tersebut, tersangka emosi dan akhirnya membacok korban.

" Pelaku HE yang emosi, selanjutnya mengambil sebilah sabit dan mengayunkan kepada korban HE," jelas AKBP Piter didampingi Waka Polres Kompol Arwansa serta Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho dalam keterangan tertulis Kamis 18 Maret 2021 malam hari.

Adanya kegaduhan tersebut sontak membuat warga lain dan keluarga korban ikut melerai kejadian itu. Namun, naas beberapa dari mereka justru menjadi sasaran kemarahan tersangka. Tersangka mengayunkan sabit ke sejumlah orang yang mencoba mendekatinya.

Dalam kejadian ini, korban MA berhasil kabur. Namun karena tajamnya sabit tersangka, MA mengalami luka serius di bagian kepala belakang serta punggung bagian kiri.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Temanggung Dihukum Mati, Polres Ungkap Motif Pelaku Karena Ini

Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia, Begini Modusnya

Kejadian ini juga melibatkan 1 orang berinisial HAL (60 tahun) meninggal dunia. Ia mengalami 

pendarahan serius setelah mendapat luka bacokan pada tubuh bagian bawah ketiaknya, sehingga nyawanya tidak bisa tertolong.

Selain MA dan HAL, 3 orang lainnya yakni Istri MA berinisial SR (35 tahun) dan anak laki-lakinya AK (8 tahun) juga menjadi korban. Mereka mengalami robek pada bagian tubuhnya usai terkena sabit tersangka. 

Korban terakhir yang berinisial WU merupakan tetangga tersangka yang ikut terkena sabit tersangka karena mencoba melerainya. Korban WU mengalami luka cukup parah di pergelangan tangan. 

Seluruh korban kini sudah dilarikan ke RSUD Kebumen dan mendapat perawatan intensif. 

Baca Juga: Tuduh Selingkuh, Pria di Kebumen Mabuk Pukuli Istri Hingga Pingsan

Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Meninggal Dunia Usai Bermain Sepak Bola

Kasus ini juga telah diatasi oleh pihak kepolisan dan tersangka akan dijerat hukuman mati. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati," jelas AKBP Piter.  

Sementara itu, tersangka mengaku menyesal atas tindakan sadisnya itu yang mengakibatkan banyak korban. 

"Dibilang menyesal, ya menyesal Pak. Tapi mau gimana lagi," tutur tersangka HE mengakui penyesalannya./RL***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler