Residivis Narkoba Ditangkap, Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok

14 Maret 2021, 11:48 WIB
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto memperlihatkan barang bukti narkotika, Minggu 14 Maret 2021. /Humas Pekalongan Kota

INFOSEMARANGRAYA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota kembali menangkap seorang residivis karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tersangka CA warga kelurahan Bendan Kergon Kecamatan Pekalongan Barat ini ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli narkoba di daerahnya.

"Tersangka ditangkap di jalan Sulawesi beberapa waktu lalu," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto yang didampingi Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto, Minggu 13 Maret 2021.

Baca Juga: Pesan Menag Bagi Umat Hindu Saat Hari Suci Nyepi 2021, Salah Satunya Soal Covid-19

Baca Juga: 125 Konten SARA di Medsos Kena Tegur Virtual Police, Humas Polri Tegaskan Hal Ini

Baca Juga: Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan Malam, Laporkan Kesini

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka CA, polisi menemukan paket narkoba jenis sabu 1,08 gram yang dimasukan dalam bungkus rokok.

"Tersangka ini sudah pernah masuk bui dengan vonis dua tahun oleh PN Pekalongan," jelasnya.

Baca Juga: Resep Es Selendang Mayang, Sajian Nikmat Buat Weekendmu Lebih Menyegarkan

Baca Juga: 12 Atlet Bulutangkis Diberangkatkan Untuk Ikuti Turnamen England 2021, Ini Harapan Ketua PBSI

Tersangka kembali akan dijerat UU 35 tahun tentang Narkotika pasal 114 ayat (1), pasal112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjaran dan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler