INFOSEMARANGRAYA.COM,- Saat ini tengah marak kasus ujaran kebencian yang bertebaran di media sosial. Kepolisan RI sedang menggalakan pantauan melalui Virtual Police terkait konten di media sosial yang mengandung ujaran SARA (Suku, Ras, Agama dan Antar golongan.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa hingga Jumat 12 Maret 2021 kemarin, pihak kepolisian telah menemukan ratusan konten yang mendapat peringatan terkait SARA.
“Pada periode ini, sudah ada 125 konten yang diberikan peringatan virtual police, dan itu semua didominasi melalui platform Twitter," ungkapnya.
Baca Juga: Otoritas Arab Saudi Kembali Menunda Pelaksanaan Ibadah Umrah Mei 2021, Ini Alasannya
Baca Juga: Muncikari Layanan Threesome Remaja Ditangkap, Modus Manfaatkan Medsos
Baca Juga: Potret Moment Lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Hari Ini Sabtu 13 Maret 2021
Berdasarkan pantauan dari Virtual Police, dari 125 konten yang melanggar SARA dirincikan sebagai berikut yakni 79 konten dari media Twitter, 32 konten di Facebook, 8 konten Instagram, kemudian 5 konten di Youtube dan terakhir 1 konten di platform Whatsapp.
Ahmad Ramadhan juga menuturkan bahwa dari total keseluruhan 125 konten, terdapat 21 konten yang gagal mendapatkan peringatan virtual police. Hal ini dikarenakan, akun yang mengunggah konten tersebut sudah hilang atau terhapus.
"Dari total 125 konten, sebanyak 89 konten sudah lolos verifikasi dan termasuk dalam konten yang mengunggah ujaran kebencian. Sementara, 36 konten sisanya tidak menunjukkan ujaran kebencian,” katanya.