Diduga Candu Narkoba, Pelaku Pembunuhan Berantai Diamankan Polres Bogor

- 12 Maret 2021, 12:00 WIB
Polres Bogor memberikan keterangan terkait pembunuhan berantai pada Jumat 12 Maret 2021
Polres Bogor memberikan keterangan terkait pembunuhan berantai pada Jumat 12 Maret 2021 //pmj news

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Tim Gabungan Reserse Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku pembunuhan berantai atas nama Muhammad Rian (MRI) berusia 21 tahun, warga Bojonggede, Kabupaten Bogor. Pelaku ditangkap pada Rabu 10 Maret 2021 malam.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro pada Jumat 12 Maret 202, menyatakan bahwa terdapat dua korban atas insiden pembunuhan tersebut.

 “Ada dua korban, masing-masing berinisial DP (18) dan EL (23).  Dari hasil penyelidikan sementara, latar belakang tersangka melakukan aksi pembunuhan adalah karena faktor ekonomi (adanya perampokan),” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Sebut Dugaan Rem Blong Penyebab Kecelakaan Bus Tewaskan 27 Siswa

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Berikan Subsidi 10 Juta Bagi Alumni Prakerja, Cek Syaratnya

Baca Juga: Viral, Petugas Amankan Aliran Sesat di Pandeglang Saat Ritual Mandi Tanpa Busana

Pelaku Pembunuhan Berantai melakukan reka adegan pembunuhan di Polres Bogor.
Pelaku Pembunuhan Berantai melakukan reka adegan pembunuhan di Polres Bogor. PMJ News

Susatyo menjelaskan bahwa kronologi pembunuhan itu bermula ketika MRI mengajak berkenalan melalui media sosial, kemudian para korban diajak kencan di sebuah hotel dengan iming-iming uang.  Jika ada kesempatan, maka tersangka akan mengeksekusi para korban dengan cara dicekik kemudian barang-barangnya diambil dan jasadnya dibuang menggunakan kantong plastik besar.

“Aksinya ini sudah masuk dalam kategori serial killer ya atau pembunuhan berantai yang direncanakan. Tersangka juga ada kecenderungan menikmati proses pembunuhan dan meninggalnya para korban,” sambung Susatyo.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x