112 Perusahaan Jateng Ketahuan Nyicil THR, Ada PT Cimory Hingga PT Liebra Permana Semarang

- 17 Mei 2021, 12:31 WIB
Tim Disnakertrans Jawa Tengah melakukan pemantauan pemberian THR ke perusahaan di wilayah Kabupaten Semarang.
Tim Disnakertrans Jawa Tengah melakukan pemantauan pemberian THR ke perusahaan di wilayah Kabupaten Semarang. /DOK. Humas Pemprov Jateng/

Baca Juga: Pemda Jateng Rampung Berikan THR Pada Pegawainya Senilai 1,47 Triliun

Baca Juga: Marak Ayam Impor, 170.000 Peternak Ayam Lokal di Jateng Terancam Bangkrut

Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid juga mengatakan, adanya inspeksi ke sejumlah perusahaan itu bertujuan untuk memastikan pemberian THR diberikan tepat waktu.

 ''PT Liebra, karena ada laporan ke Disnaker sehingga kami tindaklanjuti. Dan, di situ sudah ada kesepakatan dibayar sebelum Lebaran dan maksimal dibayar di 30 Juli. Itu clear, tidak masalah, karyawan sudah oke," ucap Abdul Hamid.

Sementara itu, Human Capital and General Affair Manager PT Liebra Permana Semarang, Ralin Purnama menjelaskan, jika pembayaran THR dicicil dua kali merupakan kebijakan terpaksa. Alasannya, cashflow perusahaan yang belum terlalu baik. Cicilan pertama pada 7 Mei 2021 dan pelunasan pada 30 Juli 2021.

 "Kondisi pandemi Covid-19 membuat cashflow perusahaan berat. Tapi kebijakan ini sudah sesuai dengan kesepakatan dengan semua karyawan. Sudah ada tanda tangan kesepakatan semuanya," kata Ralin***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah