INFOSEMARANGRAYA.COM,- Tunjangan Hari Raya atau THR ASN sudah dicairkan beberapa hari lalu. Hal ini sesuai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebutkan bahwa pemberian THR ASN berlaku sejak H-10 sampai H-5 lebaran 2021.
Sri Mulyani juga sempat menuturkan bahwa besaran THR yang diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
“THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ucap Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Antara, Jumat, 30 April 2021.
Baca Juga: Siap-Siap Ganjar Pranowo Minta Aparat Siapkan Testing di Daerah Perbatasan Jateng
Adanya besaran jumlah THR yang diberikan pemerintah RI turut mendapat kecaman dari para ASN yang menilai besaran THR mereka lebih kecil dibanding gaji UMR Jakarta.
Terkait hal ini, beredar petisi online yang berisi penolakan besaran THR lebaran 2021. Petisi ini dimulai oleh akun bernama Romansyah yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Hingga Ketua dan Wakil Ketua DPR RI melalui situs change.org.
Petisi itu berjudul 'THR & Gaji-13 PNS 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019 pada Jumat 30 April 2021.
Dalam petisi ini, para ASN pun mengaku kecewa lantaran THR yang diberikan hanya gaji pokok semata dan tidak ada tunjangan lainnya seperti yang disebutkan Menteri Keuangan sebelumnya.