Pemda Jateng Rampung Berikan THR Pada Pegawainya Senilai 1,47 Triliun

- 12 Mei 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Dok. Pikiran Rakyar/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- THR lebaran memang wajib dibagikan bagi setiap perusahan kepada pekerjanya. Hal ini memang sudah ditetapkan pemerintah seperti yang disebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

Dalam kebijakan ini perusahan dan instansi pemerintah wajib memberikan THR bagi para pegawai sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan yakni sebelum hari Raya Idul Fitri 1442 H. 

Adanya kebijakan ini, hingga saat ini sudah banyak perusahan di Indonesia yang telah rampung berikan THR pada pegawai nya. Salah satunya, instansi Pemerintah Daerah (Pemda) di Jawa Tengah (Jateng).

Sebanyak 319.526 pegawai Pemda di Jateng telah menerima pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021) dengan total THR mencapai 1,47 triliun rupiah.

Baca Juga: Bupati Izinkan Objek Wisata di Kabupaten Kudus Tetap Buka Selama Lebaran 2021, Tapi Dengan Syarat Ini!

Baca Juga: Ngeri! Keseringan Main Game Free Fire, Kelakuan 3 Bocah Ini Bikin Geleng-geleng dan Meresahkan Banyak Orang 

"Berdasarkan data yang kami himpun di tanggal 10 Mei kemarin, seluruh Pemda di Jateng sudah membayarkan THR,” ungkap Kepala Kanwil Jateng, Midden Sihombing, Selasa 11 Mei 2021.

Sebagai unit Kementerian Keuangan di daerah yang bertugas mengawal pelaksanaan APBN, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jateng terus melakukan monitoring pembayaran THR baik kepada pegawai pusat maupun bagi pegawai daerah.

Menurut Miden, THR pegawai instansi pusat dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sedangkan untuk pegawai Pemda dibayarkan oleh masing-masing Pemda.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x