112 Perusahaan Jateng Ketahuan Nyicil THR, Ada PT Cimory Hingga PT Liebra Permana Semarang

- 17 Mei 2021, 12:31 WIB
Tim Disnakertrans Jawa Tengah melakukan pemantauan pemberian THR ke perusahaan di wilayah Kabupaten Semarang.
Tim Disnakertrans Jawa Tengah melakukan pemantauan pemberian THR ke perusahaan di wilayah Kabupaten Semarang. /DOK. Humas Pemprov Jateng/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja sebelum H-7 lebaran. 

Meski begitu, hingga H+4 Lebaran masih saja dijumpai oknum perusahaan yang nakal bahkan ketahuan memberikan THR dengan sistem nyicil kepada para pekerjanya. 

Salah satunya di wilayah provinsi Jawa Tengah dimana sebanyak 112 perusahaan diketahui masih menyicil THR pekerja, meskipun sudah ada kesepakatan antar kedua belah pihak. 

Baca Juga: Penemuan Mayat Gegerkan Gang Sekayu Baru Thamrin, Aktivitas Korban Terakhir Saat Malam Takbiran

Baca Juga: Satu RT di Dekat Rumah Jokowi Terpapar Covid-19, 20 Warga Dinyatakan Positif

Hal ini tentunya melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/- HK.04/IV/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menyikapi hal ini, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng di 6 wilayah satuan kerja (satker) akan menindak lanjutinya

Menurut Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari, di Jateng sendiri ada 1.159 perusahaan yang telah membayar THR sesuai dengan ketentuan. Yakni ketentuan nominal sekali gaji dan waktu pembayarannya.

Baca Juga: Asyik Main Tiktok, Pelajar SMP Ini Diperkosa dan Dirampok Orang Tak Dikenal, Begini Kejadiannya

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x