INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja sebelum H-7 lebaran.
Meski begitu, hingga H+4 Lebaran masih saja dijumpai oknum perusahaan yang nakal bahkan ketahuan memberikan THR dengan sistem nyicil kepada para pekerjanya.
Salah satunya di wilayah provinsi Jawa Tengah dimana sebanyak 112 perusahaan diketahui masih menyicil THR pekerja, meskipun sudah ada kesepakatan antar kedua belah pihak.
Baca Juga: Penemuan Mayat Gegerkan Gang Sekayu Baru Thamrin, Aktivitas Korban Terakhir Saat Malam Takbiran
Baca Juga: Satu RT di Dekat Rumah Jokowi Terpapar Covid-19, 20 Warga Dinyatakan Positif
Hal ini tentunya melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/- HK.04/IV/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menyikapi hal ini, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng di 6 wilayah satuan kerja (satker) akan menindak lanjutinya
Menurut Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari, di Jateng sendiri ada 1.159 perusahaan yang telah membayar THR sesuai dengan ketentuan. Yakni ketentuan nominal sekali gaji dan waktu pembayarannya.
Baca Juga: Asyik Main Tiktok, Pelajar SMP Ini Diperkosa dan Dirampok Orang Tak Dikenal, Begini Kejadiannya