112 Perusahaan Jateng Ketahuan Nyicil THR, Ada PT Cimory Hingga PT Liebra Permana Semarang

- 17 Mei 2021, 12:31 WIB
Tim Disnakertrans Jawa Tengah melakukan pemantauan pemberian THR ke perusahaan di wilayah Kabupaten Semarang.
Tim Disnakertrans Jawa Tengah melakukan pemantauan pemberian THR ke perusahaan di wilayah Kabupaten Semarang. /DOK. Humas Pemprov Jateng/

Baca Juga: Serangan Israel Masih Berlanjut, Turki Minta Negara Muslim Bersatu Kirim Militer ke Palestina

"Namun ada 112 perusahaan yang membayar THR dengan dicicil. Posko THR juga menerima 99 aduan" katanya, di sela-sela pantauan pembayaran THR di sejumlah perusahaan, beberapa waktu lalu.

Dalam pantauan itu turut hadir, Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Abdul Hamid dan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati.

Sakina menegaskan pihaknya bersama dengan Satwasker akan tetap turun tangan melakukan pemeriksaan, meskipun sudah ada kesepakatan bipatrit perihal THR. Pemeriksaan itu meliputi neraca keuangan perusahaan.

Baca Juga: Ikuti Aksi Dukung Palestina Merdeka, Ini Profil Bella Hadid, Model Tekenal Berdarah Palestina

Baca Juga: Sekertaris Do 'The Penthouse' Ikuti Ajang Menyanyi 'The King Of Mask Singer'

Hal ini bertujuan agar pihaknya bisa memastikan apakah perusahaan tersebut benar-benar kesulitan atau memang sengaja menunda pembayaran THR.

Apabila memang ditemukan perusahaan nakal dan tidak mematuhi aturan, akan dikenakan sanksi yakni berupa teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.

Disnakertrans telah melakukan pantauan pembayaran THR di beberapa perusahan di Kabupaten Semarang, yaitu PT Cimory, PT Liebra Permana Semarang, dan AR Packaging Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, PT Liebra Permana Semarang yang memiliki 1.560 pekerja diketahui membayar THR dengan dicicil.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah