Ketentuan lainnya, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan dua perhitungan.
- Pertama, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Kedua, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Menaker Ida Fauziyah memastikan akan segera memproses setiap laporan yang masuk ke posko pengaduan THR yang tersebar di 34 provinsi. Ada pengawas ketenagakerjaan yang akan terus mengawasi kelancaran proses pembayaran THR 2021.
Baca Juga: Rombongan Nelayan Ini Nekat Mudik Lewat Jalur Laut, Konvoi 20 Perahu Dari Jakarta ke Cirebon
Menaker Ida berharap THR diberikan untuk para karyawan agar dapat meningkatkan daya beli. Sehingga kepatuhan pengusaha untuk membayar THR bisa diandalkan.
"Harapannya sekali lagi karena pemerintah sudah memberikan banyak sekali insentif, ada kepatuhan dari pengusaha untuk membayar THR ini." kata Menaker Ida pada Senin, 26 April 2021 lalu
"Dengan pembayaran THR ini pemerintah berharap sekali akan meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi kita," tambahnya***(Aloysia Nindya Paramita/Kabar Joglosemar)