Kabar Gembira! THR Lebaran Untuk ASN Cair Hari Ini, Simak Juga Ketentuan Mendapat THR Bagi Karyawan dan Buruh

- 28 April 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bisa di cairkan pada hari ini Rabu 28 April 2021. 

Penetapan pemberian uang THR lebaran 2021 ini memang diatur berdasarkan regulasi resmi dari pemerintah, dimana harus dibayar 10 hari sebelum lebaran. Seperti yang diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebelumnya, bahwa uang THR akan cair pada 10 Hari sampai 5 Hari sebelum Lebaran

Diketahui Hari Lebaran akan jatuh pada 12 Mei 2021, untuk itu mulai hari ini THR sudah bisa dicairkan.

"Hitungannya Hari efektif kerja PNS dan Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021. Tanggal itu juga sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka lebaran," ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso, pada Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Terbongkar! Uang Jalan Awak Kapal KRI Nanggala 402 Dikatakan Tak Layak, Bahkan Naik Ojek Saja Kurang?

Baca Juga: TPA Jatibarang Kembangkan Budidaya Maggot: Cocok Untuk Industri Pakan Ternak Hingga Ciptakan Kelestarian Alam

Menurut informasi, para ASN akan menerima THR penuh pada tahun 2021 ini. Diantaranya menerima penghasilan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan maupun tunjangan umum.

Bukan hanya PNS, THR juga wajib diberikan bagi para pekerja atau buruh. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah beberapa waktu lalu. 

Ketentuan ini juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, H-7 lebaran perusahaan wajib membayarkan THR.

Baca Juga: Siapkan Anggaran 24 Miliar, Tahun Ini Masjid Baiturrahman Simpang Lima Siap Direnovasi, Begini Konsepnya

Baca Juga: Chelsea Tahan Real Madrid dan Bawa Pulang Gol Tandang!

Ketentuan untuk Mendapatkan THR Lebaran

Dikutip Info Semarang Raya dari Portal Kabar Joglosemar berjudul THR ASN Mulai Cair Hari Ini, Simak Juga Ketentuan Dapat THR Jelang Lebaran 2021 untuk Karyawan menjelaskan ada beberapa ketentuan bagi karyawan agar mendapat THR Lebaran sebagai berikut : 

1. THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, atau lebih.

2. THR juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias pegawai tetap dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.

3. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.

4. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional. Perhitungan THR proporsional adalah masa kerja dibagi dengan 12, lalu dikali satu bulan upah.

Baca Juga: Nilai Harga Makin Meroket, Investasi Aset Bitcoin Kini Jadi Pilihan Investor Besar

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pencinta Drama Korea, The Penthouse 3 Mulai Diproduksi!

Ketentuan lainnya, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan dua perhitungan.

- Pertama, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Kedua, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Menaker Ida Fauziyah memastikan akan segera memproses setiap laporan yang masuk ke posko pengaduan THR yang tersebar di 34 provinsi. Ada pengawas ketenagakerjaan yang akan terus mengawasi kelancaran proses pembayaran THR 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Rabu 28 April 2021: Saksikan Acara Spesial Ramadan, Kisah Viral dan Menebar Berkah Ala Bensu

Baca Juga: Rombongan Nelayan Ini Nekat Mudik Lewat Jalur Laut, Konvoi 20 Perahu Dari Jakarta ke Cirebon

Menaker Ida berharap THR diberikan untuk para karyawan agar dapat meningkatkan daya beli. Sehingga kepatuhan pengusaha untuk membayar THR bisa diandalkan.

"Harapannya sekali lagi karena pemerintah sudah memberikan banyak sekali insentif, ada kepatuhan dari pengusaha untuk membayar THR ini." kata Menaker Ida pada Senin, 26 April 2021 lalu

"Dengan pembayaran THR ini pemerintah berharap sekali akan meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi kita," tambahnya***(Aloysia Nindya Paramita/Kabar Joglosemar)

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Kabar Joglo Semar PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x