Kabar Gembira! THR Lebaran Untuk ASN Cair Hari Ini, Simak Juga Ketentuan Mendapat THR Bagi Karyawan dan Buruh

- 28 April 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

Baca Juga: Siapkan Anggaran 24 Miliar, Tahun Ini Masjid Baiturrahman Simpang Lima Siap Direnovasi, Begini Konsepnya

Baca Juga: Chelsea Tahan Real Madrid dan Bawa Pulang Gol Tandang!

Ketentuan untuk Mendapatkan THR Lebaran

Dikutip Info Semarang Raya dari Portal Kabar Joglosemar berjudul THR ASN Mulai Cair Hari Ini, Simak Juga Ketentuan Dapat THR Jelang Lebaran 2021 untuk Karyawan menjelaskan ada beberapa ketentuan bagi karyawan agar mendapat THR Lebaran sebagai berikut : 

1. THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, atau lebih.

2. THR juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias pegawai tetap dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.

3. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.

4. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional. Perhitungan THR proporsional adalah masa kerja dibagi dengan 12, lalu dikali satu bulan upah.

Baca Juga: Nilai Harga Makin Meroket, Investasi Aset Bitcoin Kini Jadi Pilihan Investor Besar

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pencinta Drama Korea, The Penthouse 3 Mulai Diproduksi!

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Kabar Joglo Semar PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah