Perhatian! Terlambat Bayar THR Pekerja, Menaker: Pengusaha Akan Dikenai Sanksi dan Denda

- 12 April 2021, 14:09 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Aini/Instagram/Idafauziyahnu

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberlakukan kebijakan sanksi dan denda bagi para pengusaha yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu pada karyawannya. Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Virtual pada hari ini Senin 12 April 2021.

" diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu,”ujarnya. 

Sebelumnya, Ida Fauziyah minta agar pembayaran THR 2021 harus dibayarkan pengusaha 7 hari sebelum hari keagamaan atau Idul Fitri. Adanya ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Daftar Kendaraan yang Diizinkan Beroperasi Selama Pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca Juga: Biadap! Anggota KKB Bakar 3 Gedung Sekolah dan Tembak Mati Seorang Guru di Beoga Papua

Terkait implementasi kebijakan ini, Ida menegaskan perlu adanya upaya dari Kepala Daerah untuk mendorong dan memastikan para pengusaha telah membayar THR kepada pekerja atau buruh, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan. 

Namun, apabila pengusaha tidak mampu membayar THR, Pemerintah juga telah memberikan kelonggaran bagi pengusaha yakni melalui dialog antara pengusaha dengan para pekerja atau buruh secara kekeluargaan terkait waktu pembayaran THR. Kebijakan ini sudah tertuang dalam SE Menaker Nomor 6 Tahun 2020.

Para pengusaha, membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan disertai bukti laporan keuangan internal perusahaan secara transparan. Namun dengan syarat THR keagamaan dibayarkan sebelum para pekerja atau buruh melaksanakan hari raya Idul Fitri 2021. Selanjutnya, hasil kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Baca Juga: Nike, MSCHF & LIL NAS X Sepakat Satan Shoes Ditarik dari Peredaran

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x