INFOSEMARANGRAYA.COM,- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bisa di cairkan pada hari ini Rabu 28 April 2021.
Penetapan pemberian uang THR lebaran 2021 ini memang diatur berdasarkan regulasi resmi dari pemerintah, dimana harus dibayar 10 hari sebelum lebaran. Seperti yang diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebelumnya, bahwa uang THR akan cair pada 10 Hari sampai 5 Hari sebelum Lebaran
Diketahui Hari Lebaran akan jatuh pada 12 Mei 2021, untuk itu mulai hari ini THR sudah bisa dicairkan.
"Hitungannya Hari efektif kerja PNS dan Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021. Tanggal itu juga sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka lebaran," ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso, pada Selasa 27 April 2021.
Menurut informasi, para ASN akan menerima THR penuh pada tahun 2021 ini. Diantaranya menerima penghasilan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan maupun tunjangan umum.
Bukan hanya PNS, THR juga wajib diberikan bagi para pekerja atau buruh. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
Ketentuan ini juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, H-7 lebaran perusahaan wajib membayarkan THR.