Kemenko PMK Percepat Implementasi Kartu Prakerja Calon Pengantin, Ini Alasannya

- 5 Maret 2021, 13:00 WIB
Rapat Koordinasi Usulan Kartu Prakerja Bagi Calon Keluarga Baru, Rabu 3 Maret 2021.
Rapat Koordinasi Usulan Kartu Prakerja Bagi Calon Keluarga Baru, Rabu 3 Maret 2021. /kemenkopmk.go.id/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah Indonesia rencananya akan mempercepat implementasi program Kartu Prakerja bagi calon pengantin di tahun 2021 ini. Hal ini berdasarkan arahan Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Menurut Sesmenko PMK, Satya Sananugraha  menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mencegah munculnya keluarga miskin baru.

“Kartu Prakerja ini merupakan jenis bantuan dari pemerintah untuk calon pengantin yang ingin menikah. Harapannya setelah menikah mereka akan mempunyai kehidupan ekonomi yang baik sehingga tidak lahir keluarga miskin baru,” ujar Satya, saat membuka Rapat Koordinasi Usulan Kartu Prakerja Bagi Calon Keluarga Baru, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Hari Ini 4 Maret 2021: Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Daftar Segera Sebelum Kehabisan Kuota

Baca Juga: Kemenperin Beri Insentif Penurunan Tarif Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

Seperti yang diketahui angka kemiskinan di Indonesia meningkat. Berdasarkan data jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 9,78% dan meningkat 0,56% poin pada September sehingga berjumlah 24,79 juta orang (9,22%). Sedangkan, jumlah angkatan kerja di Indonesia saat ini sebanyak 138,22 juta orang dengan jumlah pengangguran 9,77 juta orang (7,07%).

Satya mengungkap bahwa implementasi program kartu prakerja bagi calon pengantin ini, diawali dengan mencari daerah yang akan dijadikan pilot project. Semisal, daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi atau angka pengangguran yang tinggi akibat terdampak Covid-19 dan belum tersentuh bantuan pemerintah baik reguler maupun nonreguler.

Selain itu, pihaknya juga melakukan integrasi dan sinkronisasi data calon pengantin yang tergolong miskin di Kementerian Sosial, Kementerian Agama, maupun Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Pastikan Vaksin AstraZeneca Asal Inggris Masuk Indonesia

Baca Juga: Satgas Covid-19 Tenangkan Masyarakat, Vaksin Mampu Lawan Mutasi Virus Corona B117

“Bila diperlukan misalnya Perpres, Permen, atau surat edaran bersama sebagai aspek legal maka ini harus disiapkan agar yang menjadi amanat dari Pak Menko terkait  Kartu Prakerja bagi catin bisa segera diimpelentasikan,” ujar Satya atau kerap disapa Sani.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri berharap adanya program ini bisa menjadi solusi untuk mencegah lahirnya keluarga miskin baru dan mengantisipasi calon pengantin perempuan tidak melahirkan generasi stunting nantinya.

 “Kita harus meyakini kalau kondisi ekonomi sudah baik, anak usia dini mendapatkan nutrisi yang baik, mereka akan tumbuh menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Maka itu, penting juga bagi kita untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, selain pemahaman agama dan pelatihan ekonomi melalui bimbingan pranikah,” ungkap Femmy.

Femmy menjelaskan untuk prosedur pendaftaran program kartu prakerja sendiri sudah ada dasar hukum yang mengatur yaitu  Perpres 76/2020 dan turunan Permenko 11/2020 serta Permenker 17/2020.  Namun, untuk peraturan prakerja calon pengantin pihaknya masih berupaya merealisasikannya.

Baca Juga: Guru SMP N 1 Karanganyar Meninggal Dunia Bermain Bulu Tangkis, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Puluhan Anggota Geng Motor Pembacok Polisi Jadi DPO, Ketuanya Minta Maaf

Ia pun menginstruksi pemerintah agar menyiapkan segala keperluan untuk mempercepat program Kartu Prakerja bagi calon pengantin. Selain itu, ia meminta agar segera terbit peraturan tukum dan prosedur teknis pendaftaran prakerja ini.

Femmy menegaskan untuk merealisasikan program ini pihaknya harus kerja keras dan segera menentukan aturan proses pendaftaran prakerja catin yang akan terlaksana melalui daring atau bisa juga luring.

 “Lalu apakah akan ada jalur khusus bagi calon pengantin untuk menerima Kartu Prakerja, ini yang harus terus kita persiapkan bersama. Datanya harus valid dan tentunya ini perlu kerja keras dari kita (pemerintah) semua agar ini bisa segera terimplementasi,” pungkas Femmy.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah