INFOSEMARANGRAYA.COM - Kasus pembacokan polisi yang sedang bertugas di Jalan Pesanggrahan Jakarta Pusat kini mulai babak baru. Dua orang tersangka berinisial RA dan LY ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya merupakan ketua sekaligus anggota geng motor MBR 86 yang berasal dari Muara Baru.
"RA ini adalah ketua geng dan LY anggota dari geng motor Enjoy MBR 86 yang terlibat dalam tawuran berujung kekerasan kepada salah seorang anggota kami," ungkap Kapolsek Menteng, AKBP Iver Son Manossoh, Kamis 4 Maret 2021.
Saat proses penangkapan, Polisi menyita beberapa barang bukti mulai dari senjata tajam dan satu unit handphone.
Polisi pun kini menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 35-40 orang anggota geng motor yang terlibat tawuran tersebut.
Baca Juga: Kasus Penyerangan Laskar FPI Dihentikan, Ini Alasannya Status Tersangka Gugur
Baca Juga: OJK Resmi Nyatakan Aplikasi Snack Video Illegal Karena Ini
Baca Juga: Ini Kisah Yoyok Riyo Sudibyo, Mantan Bupati Batang dalam Melawan Godaan Korupsi
"Untuk jumlah DPO ini sekitar 35-40 orang sesuai dengan yang ikut dalam tawuran tersebut. Sampai saat ini masih kami selidiki dan identifikasi satu persatu perannya, intinya akan terus kami buru untuk dimintai pertanggungjawaban," lanjut Iver.