Baca Juga: Diduga Tak Mampu Kendalikan Truk, Seorang Sopir Mengalami Kecelakaan Dari Arah Berlawanan
10. Apotek dan Toko Obat: Buka 24 Jam
11. Peribadatan Natal: Jemaat maks 50% dari kapasitas, sudah divaksin, diselenggarakan sederhana di gereja dan hybrid.
12. Tempat Wisata: Tutup pukul 24.00 (Pengunjung maks 75%, sudah divaksin).
13. Tempat Hiburan: Tutup pukul 22.00 WIB (Pengunjung maks 50%, sudah divaksin)
14. Pertamanan, Alun-Alun, Ruang Publik: Tutup tanggal 31 Desember - 1 Januari 2021
Nah, itu adalah aturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah Kota Semarang.
Jadi jangan lupa tetap patuhi aturan dan protokol kesehatan ya.***